PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PBB KAB. PEKALONGAN
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan resmi menggelar Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2013 sampai dengan 2025. Kebijakan fiskal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan resmi menggelar Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2013 sampai dengan 2025. Kebijakan fiskal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah