Layanan Digital Desa

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan hanya dapat diajukan oleh warga terdaftar. Verifikasi NIK terlebih dahulu, lalu isi detail laporan dengan jelas.

1. Verifikasi NIK 2. Isi Data Pengaduan 3. Kirim & Simpan Tiket

Kirim Pengaduan

Tuliskan kronologi singkat, lokasi kejadian, dan lampiran pendukung jika ada.

1 Verifikasi NIK
NIK harus terdaftar pada data kependudukan desa.
2 Data Pelapor
3 Detail Pengaduan
Format: JPG, PNG, WEBP, PDF, MP4, MOV. Maksimal 5 MB.

Cari Status Tiket Pengaduan

Masukkan nomor tiket untuk melihat status penanganan pengaduan.